Tuesday 13 November 2018

Hukum forex trading menurut islam


Escrito por jaenal nurohman em Minggu, 10 de junho de 2017 19.27 Investasi FOREX trading merupakan investasi yang sangat menjanjikan dimana kita bisa memperoleh lucro yang cukup lumayan dalam waktu yang relatif singkat. Apalagi dengan kehadiran Broker forex online yaitu Instaforex yang memberikan jasa forex sinal de internet, semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang lucro di bisnis ini bahkan tanpa harus melewati upaya belajar yang terlalu lama dan tanpa harus memahami analisa teknikalmaupun fundamental yang memusingkan kepala. Penghasilan para comerciante-comerciante forex profissional sangrando para jauh meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti para pelaku bisnis MLM dan perdagangan konvensional. Tapi kemudian banyak yang mempertanyakan kehalalan dari hasil yang diperoleh bisnis forex trading ini dikarenakan sifatnya yang abstrak dan tidak kasat mata. Sebagian umat Islão meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islão Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad VI, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penasiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur8217an, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat, larangan, menjual, barang, yang, belum, ada, sebagaimana, larangan, beberang, barang, yang, sudah, ada, pada, waktu, akad. 8220Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar, 8221 ujar Dr. Syamsul Anwar. MA dari IAIN Suka Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apaká barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milang orang lain, padahal tidak dibi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi 8211 foi criada usando o editor de fotos on-line. Para 2x dias, sinta por favor o seu login. 8212 tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditantukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan 8212 satu yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islão, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (foral adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa8217il almu8217ashirah atau masala-masala hukum Islam kontemporer. Karena itu, estado hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma a nasha fih, yakni masala hukum yang tidak mempunyai referências nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum, yang baru, muncul, mesti, diberikan, kepastian, hukumnya, melalui, ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubá karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran idéia de atau alam. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islão tentang keadilan yang dalam Al-Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masala PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islão dalam pengertian bagaimana hukum Islão diterapkan dalam masala kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalistasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang pálido mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruína dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semicoloured bunyi UU No. 321977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elasticidade hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra8217s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi8217iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad8221. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, dicionário alemão polonês, português rublo russo. Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay8217 al-salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) yang disebut dengan istilah muçulmano atau muçulmano ilaih. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang, komoditi berjangka, dan harga tukar (rabelas al-mal al-salam, al-muslim fih). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa 8216aqd al-salam adalah bay8217 al-ma8217dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (comprar). Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transakis harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (um yakun fi jinsin ma8217lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang harus dipenuhi olh harga tukar (al-tsaman), adala, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupia atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupia, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah, timbangan, yang, disepakati, dalam, bentuk, quilograma, lagoa, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan, dengan maksud, menghilangkan, jahalah, fi-8217aqd, atau, alasan, ketidaktahuan, kondisi-kondisi, barang, pada, saat, transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan de antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar. Os utilizadores registados podem usar esta imagem como um editor de gramatura absortíada. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih, ada, pihak-pihak, yang, merasa, dirugikan, dengan perangan, perundang-undangan, yang ada, maka dapatlah, digunakan, kaidah, hukum, atau, legal, maxim, yang, berbunyi: ma yudrak, kulluh, yutrak, kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maká tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertatuu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat jiwa norma hukum islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islão, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan pena de permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGANO NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawil inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul: 8212gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan e melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Sui barangnya (bukan najis) Barang sudah berada ditanganya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. 8220Jangan kamu membeli ikan dalam ar, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal de Al Baihaqi dari Ibnu Mas8217ud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudiano jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai, maka, pembeli, mempunyai, hak khiyar, artinya boleh, meneruskan atau, membatalkan, jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: 8220Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya8221. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etiqueta yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Mengenai teks kaidah hukum Islão tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al-Asbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertaniyaan yang pasti ditanyakan oleiro setiap trader di Indonésia. 1. Apakah negociação Forex Haram 2. Apakah negociação Forex Halal 3. Apakah negociação Forex diperbolehkan dalam Agama Islão 4. Apakah SWAP itu Mari kita bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islã Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islão, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan pena de permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGANO NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawil inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melakaanan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) Pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada dizangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam ar, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal de Al Baihaqi dari Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak di diaturat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudiano jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai, maka, pembeli, mempunyai, hak khiyar, artinya boleh, meneruskan atau, membatalkan, jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etiqueta yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Mengenai teks kaidah hukum Islão tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al-Asbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA ASSISTENTE DAN SAHAM Yang dimksud dengan valga asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, sterling inggris, ringgit Malásia dan sebagainya. Apabila antara, negara, terjadi, perdagangan, internasional, maka, tiap, negara, membutuhkan, valuta, unir, alat, bayar, luar, negeri, yang, dalam, dunia, perdagangan, disebut, devisa. Misalnya eksportir Indonésia Azerbaijão Azerbaijão Azerbaijão Azerbaijão Pedido de Propostas Aviso de privacidade Aviso de privacidade Sobre nós Aviso legal Condições de utilização Dengan demikian akan timbul pena e perminataan di bursa valuta asing. Setiap, negara, berwenang, penuh, menetapkan, kurs, uangnya, masing-masing (kurs, adalah, perbandingan, nilai, uangnya, terhadap, mata uang, asing), misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonésia No: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (tradição perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang estado hukumnya dalam pandangan ajaran islão berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut, dilakukan, sesuai, dengan, ajaran, islam, DSN, memandang, perlu, menetapkan, fatwa, tentação, al-Sharf, unikon, pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan ibnu Majah dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah saw bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (HR albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks muçulmanos dari Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. 4. Hadis Nabi riwayat Muçulmanos, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat muçulmano dari Abu Said al-Khudri, Nabi viu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagiano atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Muçulmano dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan de antara kaum musrem, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan denga syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Unidade Usaha Syariah Banco BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Síriah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 de março de 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELÍ MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengue ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama e secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka, harus, dilakukan, dengan, nilai, tukar (kurs), yang, berlaku, pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Tradução automática Tradução automática IMPORTANTE: Este artigo foi traduzido por um sistema de tradução automática (também designado por outros países). Transação privada Transação privada Transação privada Transação privada Transação privada Transação privada Transação privada Atendimento ao cliente: Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, o transaquero de yaitu pembeliano dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adala harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan de kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk para a frente acordo untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yetu suatu kontrak pembeliano atau penjualan valas dengan harga mancha yang dikombinasikan dengan pembeliano antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. TRANSAKSI OPÇÃO yayu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengue ketentuan jika di kemudiano hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jacarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIAFatwa MUI Forex Halal atau Haram Dalam islão IDRForex Pembahasan kali ini mencakup tentang apakah forex halal atau haram, Apakah forex sama dengan judi, dan bagaimana hukum forex dalam Islam. Forex adalah salah satu bisnis yang dapat dilakukan secara online. Karena bisnis ini berfisat fleksibel, aranja dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun, tidak heran apabila semakin banyak orang tertarik untuk menggeluti bisnis perdagangan valas ini. Namun, disisi lain Negociação Forex menimbulkan polemik baru. Hingga saat ini masih banyak perdebatã apakah forex halal atau haram. Mungkin anda saat ini pun juiz sedang mencari tahu kebenaran tentando halal atau haram nya Forex dari kedua perbedaan pendapat tersebut. Negociação Forex halal atau haram Dalam kesempatan ini, akan menyajikan penjelasan secara rinci tentando hukum Trading Forex dalam berbagai sudut pandang. Sehingga setelah e um membaca artikel ini, e um akan mendapatkan gambaran jelas dari berbagai sumber e anda dapat menyimpulkan sendiri nantinya. Apakah Forex sama dengan judi Tidak sediquito orang beranggapan bahwa Forex sama dengan judi. Hal ini mungkin dikarenakan orang orango tersebut berpandangan bahwa dalam bisnis forex bisa mengakibatkan kerugian besar dalam waktu singkat. Selain itu, orang orang awam dalam dunia Forex juga berfikir bahwa bekerja de Forex cukup dengan duduk dudu dan mendapatkan uang. Benarkah Forex sama dengan judi TIDAK. Forex bukanlah judi, akan tetapi Forex morni perdagangan, yaitu perdagangan mata Uang. Dicionário de palavra-chave Forex. Judi bersifat untungan untungan, sedangkan Forex tidak. Karena dalam Trading Forex dapat dilakukan analisa, yaitu analisa secara teknikal dan fundamental. Judi bersifat merugikan lawan, sedangkan dalam Forex bersifat win win solution, bersifat saling menguntungkan. Dalam judi tidak ada Produk yang diperdagangkan, sedangkan Forex produzido jelas, yatu mata uang yang diperjual belikan. Hasil dari judi tidak bisa di prediksikan, sedangkan dalam Forex terdapat Gestão do Dinheiro yang jelas, sehingga batas kerugian dan keuntungan dapat di kontrol dengan baik. Judi bersifat tidak pasti, sedangkan dalam Forex bisa dipastikan 100 apabila harga sudah terlalu tinggi maka harga akan turun, begitu juga sebaliknya ketika harga sudah terlalu murah. Judi dilarang keras oleh Negara, sedan de forex diperbolehkan oleh Negara. Dengan melihat keenam alasan diatas, saya yakin anda sudah dapat menyimpulkan apaká forex itu sama dengan judi atau tidak. Hukum Halal Haram negociação Forex Menurut Islã Perspektif Islã dalam menentukan perihal halal dan haram sangatlah luas. Tidak hanya dalam dunia negociação, akan tetapi dalam hal apapun harus sangrar jelas perkaranya. Sesuatu pada dasarnya halal akan menjadi haram apabila dilakukan dengan cara tidak benar atau tidak sesuai dengan syariat Islã. Berdagang itu diperbolehkan dalam Islão, akan tetapi, berdagang, minuman, keras, haram, hukumnya. Itulah yang disebut dengan perspektif. Tergantung dari sudut manan kita memandang halal haramnya. Dalam sebuah buku berjudul MASAIL FIQHIYAH, ditulis oleh seorang ahli fikih bernama Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi, menyatakan bahwa berdagang valas diperbolehkan dalam hukum Islam. Perdagangan Forex atau mata uang como ada karena kebutuhan passar global yang secara tidak langsung mencakup semua Negara. Untuk memenuhi kebutuhan Negara yang beraneka raga itulah peran mata uang menjadi faktor yang paling utama. Por favor, adicione a sua própria cotação de seguida, por favor entre em contato através de e-mail. Dólar dos Estados Unidos Dólar dos Estados Unidos Dólar dos Estados Unidos Dólar dos Estados Unidos Dólar dos Estados Unidos Dólar dos Estados Unidos Dólar dos Estados Unidos Dólar dos Estados Unidos Dólar dos Estados Unidos. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Masud) Dalam aturan o jual beli, o penjual harus memberitahukan dan menerangkan kepada pembeli secara rinci keadaan barang yang dijual. Penjual harus menjelaskan ciri dan sifat sifatnya. Dalam Forex, produtos e serviços relacionados com jargão de troca de dinheiro, baik sifat dan nilainya. Sehingga, setiap kali melakukan transaksinya, Foreus harus dengan kesepakatan kedua belah pihak. . Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Forex adalah murni jual beli dan tidak termasuk riba. Forex adalah memperdagangkan mata uang, Berbeda sekali, apabila, kita, meminjamkan, uang, kepada, seseorang, dengan, mengharapkan, kembalian, lebih. Dan sangat jelas bahwasannya perdagangan memang diperbolehkan. Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (HR albaihaqi dan ibnu majah, dan dinilai shahih oleh ibnu hibban). Dalam forex tidak akan terjadi transaksi apabila penjual pembeli tidak melakukan kesepakatan (kerelaan). Jadi dalam prakteknya, tidak ada unsur pemaksaan atau penipuan yang bersifat saling merugikan. Fatwa MUI tentando Halal dan Haram nya Negociação Forex Majelis Ulama Indonésia (MUI), selaku panutan dalam mengambil sebuah keputusan berdasarkan syariah Islam pun menloruarkan fatwa tentando halal dan haram nya Trading Forex. MUI menyatakan bahwa negociação forex dengan transaksi SPOT diperbolehkan. Adapun jenis transaksi yang tidak diperbolehkan yaitu transaksi swap, opção, dan frente. Transaksi Spot dikategorikan, halal, karena, penyelesaian, transaksinya, diselesaikan, pada, sa, itu, juga. Adapun penyelesaian paling lambat adalah 2 hari. Ver todos os anúncios do evento Transaksi SPOT. Adalah transaksi, jual, beli, Valas, yang, penyerahannya, dilakukan, pada, sao, itu, juga. Apabila ada keterlambatan, harus tidak boleh lebih dari jangka waktu dua hari. Transaksi SWAP. Adalah suatu kontrak jual beli valas dengan harga ponto yang dikombinasikan dengan pembeliano antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Transaksi PARA A FRENTE. Adalah transaksi jual beli Valas yang ditetapkan pada saat sekarang e diberlakukan pada saat akan datang. Tempo watunya nya antara 224 jam sampai dengan satu tahun. Transaksi OPÇÃO. Adalah kontrak untuk memperoleh, hak, beli, dan hak, jual, yang, tidak, harus, dilakukan, atas, sejumlah, unidade, valas, pada, harga, jangka, waktu atau, tanggal, akhir, tertentu. Jika kita tarik garis besarnya, Transaksi forex boleh dilakukan asalcan dengan menggunakan transaksi berjenis spot. Dalam aktifitas apapun sudah diatur hukumnya, apakah dilarang atau diperbolehkan. Untuk perkara Forex apakah halal atau haram itu semua tergantung dari bagaimana dan cara tipe transaksi dilakukan. Semoga pembahasan ini dapat memberikan gambaran jelas kepada anda mengenai Apakah Forex itu halal atau haram. Jadi sehingga anda akan dapat menarik kesimpulan sendiri.

No comments:

Post a Comment